Musi Rawas-mitrari.com-Dua ketua kelompok tani (Poktan) di Desa Sukarena Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, membantah pernyataan Kepala Desa Sukarena, Kusmayadi pada acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan bersama Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, Rabu 6 November 2024,
Yakni Sutomo, Ketua Poktan Sukarena 1 membantah pernyataan yang disampaikan Kepala Desa Sukarena tersebut.
"Saya mewakili petani Desa Sukarena menyatakan, bahwa kami telah melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios Mitra Tani sesuai dengan alokasi yang telah ditambahkan oleh pemerintah,” tegas Sutomo, Sabtu (09/11/2024).
Hal yang sama disampaikan, M Muklas, Ketua Poktan Sukarena II. Ia bersama para petani Desa Sukarena telah menerima pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditambahkan pemerintah.
Terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Dr.M.Ir. Hayatun Nofrida.MP, menyatakan, pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan di Kabupaten Musi Rawas sampai dengan bulan September 2024, dengan Rincian NPK. 5.417,594 Ton dan Urea. 5.749,683 Ton. Kemudian untuk Desa Sukarena total tersalur keseluruhan sampai dengan bulan September dengan rincian NPK. 13.900 Kg dan Urea. 4.500 Kg, yang ditebus oleh 2 kelompok tani dengan rincian; Poktan Sukarena I; NPK. 8.400 Kg dan Urea. 1.150 Kg. Lalu, Poktan Sukarena II; NPK. 5.500 Kg dan Urea. 3.350 Kg.
Distribusi pupuk Poktan ini telah melalui Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 732/KPTS/DJSTANNAK/2023, tanggal 27 Desember 2023 dan surat Keputusan Nomor: 546/KPTS/OTPHNAK12024, tanggal 13 Mei 2024, tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas TA 2024. Kemudian, SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Musi Rawas Nomor: 520.3/216/KPTS/DTPHNAK-PSP/2024, tanggal 25 September 2024 dan SK Perubahan Nomor: 520.31224/KPTS/DTPHNAK/2024, tanggal 17 Oktober 2024, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
"Ada regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk bersubsidi.,Hanya ada sembilan komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi yaitu: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi," kata Hayatun.
Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun RDKK, terdaftar dalam SIMLUHTAN dan petani harus mempunyai lahan maksimal 2hektar, serta menanam dalam komoditas tanaman.
"Sedangkan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tambahnya.(tim)