Lubuklinggau-mitrari.com-Ketidak puasan ganti rugi SUTET oleh pihak PLN terhadap warga batu urip kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Propinsi Sumatra Selatan bu Rena dan bapak berbuntut mediasi di kediamannya di jalan poros lingkar Utara Oleh Bapak Kapolres kota Lubuklinggau, kamis (19 September 2024).
Yayan Putra "mengeluh karna pembayaran ganti rugi tanah dan tidak berdasarkan aturan dari pemerintah serta ukuran luas dan jumlah tanah yang ada tidak sesuai dengan pakta yang sebenarnya
“Dijelaskan oleh pak H Remas dan istrinya , kalau masalahnya belum selesai diminta kepada pihak PLN untuk jangan dulu mengadakan kegiatan pemasangan kabel yang melintasi di tanah kami, Pintanya.
Bapak H Remas Merasa sangat di rugikan kami meminta kepada pihak PLN jangan dulu melakukan aktivitas, Sebelum ada kejelasan dan titik terang dan menyelesaikan permasalahan ini, karena dari awal hingga timbulnya permasalahan ini tidak perna ada komunikasi dengan pihak PLN yang telah diduga tidak transparan persoalan ganti rugi,ucapnya
“Selanjutnya tepat pada hari kamis tanggal 18 September 2024 pihak PLN merentangkan tali untuk dilanjutkan pemasangan kabel nantinya, setelah melalui perundingan maka di ajaklah kedua belah pihak antara Yayan Putra dengan H Remas. dengan pihak PLN sempat melakukan mediasi lebih kurang satu jam namun tidak mencapai kesepakatan antara PIhak PLN dengan Bapak Yayan Putra namun pihak PLN tepat melakukan kegiatannya
Hadir dalam acara eksekusi Bapak Kapolres Lubuklinggau , Kapolsek lubuklinggau utara , TNI , perwakilan dari PLN Subagsel dan , ,Tim survey dari PLN. Kecamatan Linggau Utara dan satpol pp .H Remas Tak Puas Atas ganti rugi Laham Yang akan di Eksekusi Oleh PLN Sumbagsel.
Lubuklinggau-Ketidak puasan ganti rugi SUTET oleh pihak PLN terhadap warga batu urip kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Propinsi Sumatra Selatan bu Rena dan bapak berbuntut mediasi di kediamannya di jalan poros lingkar Utara Oleh Bapak Kapolres kota Lubuklinggau, kamis (19 September 2024).
Yayan Putra "mengeluh karna pembayaran ganti rugi tanah dan tidak berdasarkan aturan dari pemerintah serta ukuran luas dan jumlah tanah yang ada tidak sesuai dengan pakta yang sebenarnya
“Dijelaskan oleh pak H Remas dan istrinya , kalau masalahnya belum selesai diminta kepada pihak PLN untuk jangan dulu mengadakan kegiatan pemasangan kabel yang melintasi di tanah kami, Pintanya.
Bapak H Remas Merasa sangat di rugikan kami meminta kepada pihak PLN jangan dulu melakukan aktivitas, Sebelum ada kejelasan dan titik terang dan menyelesaikan permasalahan ini, karena dari awal hingga timbulnya permasalahan ini tidak perna ada komunikasi dengan pihak PLN yang telah diduga tidak transparan persoalan ganti rugi,ucapnya
“Selanjutnya tepat pada hari kamis tanggal 18 September 2024 pihak PLN merentangkan tali untuk dilanjutkan pemasangan kabel nantinya, setelah melalui perundingan maka di ajaklah kedua belah pihak antara Yayan Putra dengan H Remas. dengan pihak PLN sempat melakukan mediasi lebih kurang satu jam namun tidak mencapai kesepakatan antara PIhak PLN dengan Bapak Yayan Putra namun pihak PLN tepat melakukan kegiatannya
Hadir dalam acara eksekusi Bapak Kapolres Lubuklinggau , Kapolsek lubuklinggau utara , TNI , perwakilan dari PLN Subagsel dan , ,Tim survey dari PLN. Kecamatan Linggau Utara dan satpol pp .(rls/tim)