MUSI RAWAS-mitrari.com-Alif Saputra (20), dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), di rumahnya di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.35 WIB, Jumat (12/7/2024).
Tersangka, diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, "Eagle Squad" berhasil menyita BB diantaranya, satu buah Tas Selempang Warna Hitam Merk FOREVER YOUNG yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih.
Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih dan satu buah tas selempang warna hitam warna hitam merk FOREVER YOUNG.
Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditahan di Polres Mura.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 51 / VII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.
“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya.(mitra/*)