Ini Syarat Untuk Jadi Kepala Sekolah Terkait Isu Pembatalan SK Kepsek



Musi Rawas-mitrari.com– Setelah berita isu pembatalan Surat Keputusan Kepala Sekolah (SK Kepsek) di Kabupaten Musi Rawas, kini menjadi perbincangan hangat di beberapa grup pesan whatsapp di Musi Rawas, terkait syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah, Rabu (31/7/24).


Dari informasi yang didapat, dugaan bakal ada pembatalan tersebut alasannya karena para kepala sekolah yang telah diberikan SK tidak memenuhi syarat sebagai kepala sekolah.


Berikut kami sampai sejumlah syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan berikut: 


1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat.

5. Golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

6. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

8. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

10. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

12. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.


Selain harus memenuhi syarat tersebut,  menurut Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 5958/b/hk.03.01/2022, penugasan guru sebagai kepala sekolah juga harus mengikuti beberapa petunjuk teknis, yakni sebagai berikut: 


1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.

4. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah provinsi. 

5. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota. 

6. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri. 

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 


Sebelumnya, Tim BBJ Network yang mendapatkan isu tersebut dari sumber terpercaya langsung menelusuri informasi ini secepatnya. Meski belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas melalui Kepala Dinas, Dien Candra, namun isu ini telah meluas ke sejumlah kalangan.(bbjnetwork/tim) 


Penulis : Oktaliansyah - Jepri Irwansyah

Redaktur : Pranata Meksiko

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler