41 Keluarga Pasar Muara Beliti: KPM Yang Terverifikasi Memenui Kreteria Program PLPALD



Muara Beliti -mitrari.com-Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan bersama Dinas PUCKTRP Musi Rawas didampingi Pemerintah Kelurahan Pasar Muara Beliti melaksanakan verifikasi lapangan Usulan Daftar Calon Penerima Manfaat (DCPM) Program Percepatan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PLPALD) yang bersumberdana dari APBN TA. 2024. Selasa (14/5) lalu.


Dari 56 Usulan Penerima Manfaat, tercatat sebanyak 41 Warga yang dinyatakan Lulus Verifikasi Tahap I. "Alhamdulilah setelah Tim BPPW Sumsel dan Dinas PUCkTRP Mura melakukan Verifikasi setidaknya tercatat 41 Keluarga Penerima Manfaat yang terverifikasi memenuhi kreteria Program PLPALD ini,"ujar Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra saat ditemui dikantornya.


Dikatakan Lurah yang akrab dipanggil Chandra Beliti ini, awalnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 57 Penerima Manfaat namun setelah diverifikasi, 16 lainnya belum memenuhi kriteria sehingga tidak diikutsertakan dalam Program ini.


"Setiap penerima manfaat kita teliti dan verifikasi secara langsung dilapangan. ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi oleh 16 Penerima Manfaat yanh dinyatakan tidak lulus verfikasi diantaranya kurangnya lahan atau lahan sempit, status lahan, analisa dampak lingkungan dan lainnya,"ujar Chandra.


Namun, pihaknya tetap bersyukur dari total usulan sebagian besar telah memenuhi persyaratan atau lulus verifikasi yakni sebanyak 41 Penerima Manfaat.


"Program Pemerintah Pusat ini selaras dengan program  dari Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud yang salah satu tujuan utama  program ini untuk mendukung penanganan stunting melalui intervensi sensitif berupa peningkatan akses masyarakat terhadap sanitasi layak,"papar Candra sembari menjabarkan untuk Jenis Kegiatan yang nantinya akan dibiayai melalui program ini yaitu pembangunan bilik sederhana (kamar mandi) dan tangki septik (standar SNI).


Dijelaskan Chandra Program ini merupakan turunan dari  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.


"Program ini juga tersebar di beberapa desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Musi Rawas dengan total jumlah usulan Daftar Penerima Manfaat lebih dari 600 kepala keluarga.


Mengakhiri, Chandra berharap Program ini dapat segera direalisasi, sehingga dapat langsung berdampak pada pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler