Diketahui empat tersangka yakni, Aprizal (48) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, sedangkan rekannya, Muji Prayitno (39), seorang wiraswasta asal Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kemudian, Netiana (36), warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan Melsalinda (30), warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 Gram.
Serta, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor). Seluruh bb tersebut ditemukan dihadapan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, dua pasangan kekasih terlibat dalam perkara sabu.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Senin (22/1/2024).
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 04 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada kedua pasangan hendak mengkonsumsi narkoba di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, kedua pasangan terciduk akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram, satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 Gram, beserta lengkap dengan alat isapnya.
BB tersebut ditemukan dihadapan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.(mitra/*)