MUSI RAWAS,mitrari.com-Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),Hj Ratna Mahmud secara langsung menghadiri acara kegiatan seminar sehari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemkab Mura,tentang peraturan Perundang-undangan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Zuri Kota Lubuklinggau,Rabu (29/11).
Turut hadir Pj Walikota Lubuklinggau H Trisco Defriansyah,Ketua DPRD Mura Azandri,Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai,para anggota DPRD,kepala Badan,Camat,hinga peserta seminar dan Forkompinda Kota Lubuklinggau.
Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri menyampaikan dalam sambutannya perlu kami sampaikan bahwa kami anggota DPRD Kabupaten Mura,selain sebagai tamu undangan sekaligus menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Kemudian kami juga merupakan lembaga yang memperkasai terselenggaranya acara kegiatan seminar bertajuk tentang perundang-undangan tahun anggaran 2023.
Seminar ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkaya wawasan kita semua,dan melalui seminar ini diharapakan dapat memberikan platform.
" Yang inspiratif dan edukatif dengan berbagai pembicaraan maupun topik yang relevan,selain itu diharapkan juga kegiatan seminar ini,dapat memberikan pemahaman yang mendalam serta memicu diskusi produktif,"terang Ketua DPRD.
Bupati Mura Hj Ratna Mahmud saat sambutannya mengatakan izinkan saya atas nama,Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) dan pribadi mengucapkan selamat datang di Kabupaten Mura.
Kepada para narasumber diantaranya kepala komisi yudial RI serta para dosen dari fakultas hukum universitas Indonesia.
Dengan terlaksananya kegiatan ini,selaku Bupati Mura sangat menyambut baik karena kegiatan ini sangat strategis dan penting sekali.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas serta menyelaraskan pemahaman antara pemangku kebijakan,maupun stakeholder Pemerintah Daerah (Pemda).
"Khususnya terkait peraturan perundang-undangan guna melanjutkan pembangunan berkelanjutan,"kata Bupati.
Hj Ratna Mahmud menerangkan dilakukan kegiatan ini menjadi wadah kita semua untuk saling berkomunikasi,tentang bagaimana mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Terbit (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten hinga Kota.
Yang telah terterah pada Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 mengenai Tatib terhadap peraturan DPRD Kabupaten Mura,serta Peraturan Presiden Republik Indonesia (Pepres RI) nomor 53 tahun 2023 soal standar satuan harga regional.
Peraturan perundang-undangan ini,dapat memberikan perlindungan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang baik juga menjadi landasan hukum yang dibutuhkan.
" Guna mendasari keputusan dan tindakan pejabat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hukum,"terang Bupati.
Ia memintah kepada OPD dan seluruh peserta seminar untuk mengikuti dengan serius maupun sungguh-sungguh materi yang disampaikan oleh narasumber.
Sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintahan kabupaten Mura.
Dalam rangka mengimplementasikan perundang-undangan untuk mewujudkan Musi Rawas Maju Mandiri dan Bermartabat (Mantab).
" Semoga dengan seminar ini,kita semua dapat memahami dan segera menyusun perencanaan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"pinta Bupati.(mitra/*)