Lubuklinggau -mitrari.com-Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) Seyogyanya memberdayakan warga setempat yang disebut kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai wujud Program Padat Karya Tunai dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya. Rabu, (27/9).
Melalui musyawarah lalu dibentuklah kelompok masyarakat (Pokmas) Selanjutnya di SK kan Lurah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.
Namun berbeda halnya, Kegiatan yang berasal dari Dana Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. membangun drainase sepanjang 324 meter diduga sengaja mengurangi volume dan diborongkan.
"Tidak ada merknya Mas, 70 ribu permeter, cuma dapat 81 meter, orang 8 Mas, memang disuru kayak gini Mas". diakui kang Mus sembari bekerja.
Anehnya, Walau pengerjaan masih sedang berlangsung namun Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) sudah menyatakan bahwa pengerjaannya sudah sesuai spekifikasi, Padahal, Sesuai amatan dilokasi pengerjaan Drainase tersebut terkesan asal jadi alias "Drainase Mengincup kebawah".
"Kita borongkan 70 ribu permeter, dengan volume Lantai 10cm, Tinggi 50 cm
Lebar bawah 30 cm Lebar pucuk 40 cm dan untuk ketenalan dindingnha 20 cm". tegasnya.
Hingga berita ditayangkan belum ada pihak Kelurahan Margo Rejo yang dapat diwawancarai, dikarenakan Kantor Lurah tersebut tertutup rapat.(john)