Pemerintahan Kabupaten Musirawas Akan Mencabut Izin Usaha Pada Alih Fungsi Lahan Pertanian

 


Musi Rawas-mitrari.com-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, akan mencabut izin usaha pada alih fungsi lahan Pertanian, kawasan pertanian tetap tidak diizinkan untuk dibangun permukiman termasuk tempat makan. Selasa (15/08/2023).


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas, Sunardin pada wartawan mengatakan akan mencabut izin usaha alih fungsi lahan.


"Akan segera di cabut izin usahanya," Tegas Sunardin.


Dilain tempat awak media juga berhasil konfirmasi langsung dengan Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fachriansyah Mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah di sampaikan dengan Bupati Kabupaten Musi Rawas.


"Sudah di sampikan dengan bupati, agak sabar ini tahun politik," Terang Kasat.


Hasil pantauan awak media dilapangan tempat makan "Pendopoan Sawah" masih tetap beraktivitas meskipun sudah dipasang Plang Peringatan dari Satpol PP kabupaten Musi Rawas, bahkan nyarisnya lagi plang peringatan tersebut sudah dalam posisi tergeletak di tanah. (Tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler