MURATARA-mitrari.com-Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, mengeluarkan edaran himbauan tegas kepada para pelaku pertambangan emas di Wilayah Muratara untuk menghentikan aktivitasnya bila tanpa izin (ilegal). Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi pertambangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin akan dikenai sanksi pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun serta denda sejumlah paling banyak Rp100.000.000.000, (Seratus Milyard). Dalam rangka mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi ini, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SH, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Deddy Rahmad Hidayat, SH, yang disampaikan Kasi Humas AKP Baruanto, mengimbau agar seluruh pihak terlibat dalam penambangan emas untuk memastikan memiliki izin yang sah sebelum melanjutkan aktivitas pertambangan.
"Kami menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan emas di Wilayah Muratara untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Penambangan Emas tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat merugikan lingkungan serta stabilitas masyarakat," imbaunya.
Tidak hanya itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, juga menginformasikan Pasal 160 UU yang mengatur mengenai sanksi bagi individu atau Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, namun kemudian melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin yang sesuai. "Pelanggaran terhadap Pasal ini juga dapat dikenai sanksi pidana penjara," ujar Kapolres.
Kapolres Muratara berharap, himbauan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan Pertambangan yang lebih transparan, legal, dan berkelanjutan di Wilayah Muratara. "Kami tidak main main dalam menangani penambangan ilegal," tandasnya. (mitra/*)