MUSI RAWAS-mitrari.com-Tidak sampai 100 hari, namun belum sampai dua hari, tim Opsnal Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga resedivis sekaligus spesialis perkara 363 KUHP, bobol rumah dan warung, yang sempat viral dimedia sosial, baik Facebook, Ingstram, Tiktok dan lain-lain.
Penangkapan tersangka tersebut dipimpin langsung, Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul beserta Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan beserta tim Opsal Reskrim Polsek Muara Beliti.
Diketahui tersangka berinisial, OS (18), warga Desa Ngestiboga I, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, namun juga bertempat tinggal di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka dibekuk dirumah pasangannya, lantaran hendak musyawarah untuk menikah dengan gadis pujaannya di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 21.45 WIB, Kamis (10/8/2023)
Diketahui, tersangka diduga terlibat membobol salah satu warung di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.56 WIB, Rabu (9/8/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul didampingi Kanit Reskrim Bripka Kurniawan, bersama tim Reskrim Polsek Muara beliti saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
"Benar bahwa kami berhasil meringkus resedivis, sekaligus spesialis bongkar rumah dan warung yang selama ini sempat viral di media sosial baik Facebook, Instagram Tik Tok dan lain-lain," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka berinisial OS warga Desa Ngestiboga I, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.
Tersangka dibekuk dirumah pasangannya, lantaran hendak musyawarah untuk menikah dengan gadis pujaannya di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
"Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara 363 di wilayah Polres Musi Rawas maupun Polres Lubuklinggau," tutupnya.(mitra/*)