LUBUKLINGGAU-Mitrari.com-Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe ikut memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Selasa (21/3/2023).
Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu dalam sambutannya mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa senjata api laras pendek dua pucuk, senjata api laras panjang 3 pucuk, enam butir peluru, sembilan buah pisau, enam buah parang, narkotika jenis sabu seberat 958,52 gram dan 659,5 butir ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong ini berasal dari 223 perkara pidana di wilayah hukum Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, periode Desember 2022 hingga Maret 2023,” kata Kajari.
Sementara Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan tersebut yang merupakan tindak lanjut dari apa yang telah dilakukan penegak hukum di wilayah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” katanya.
Jika melihat dari nama kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sambung Wako, bukan semua kasus ini terjadi di Lubuklinggau seperti yang sudah dijelaskan oleh Kajari bahwa kasus tersebut tersebut di wilayah Musi Rawas dan juga Musi Rawas Utara.
“Kasusnya bukan hanya di Lubuklinggau, karena memang wilayah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mencakup tiga wilayah,” tutupnya.
Kemudian wali kota bersama Kajari serta para tamu undangan lainnya melakukan pemusnahan barang bukti tersebut serta langsung menandatangani berita acara.
Acara dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, H Abu Jaat, Kasat Pol PP Walyusman, Kepala Badan Kesbangpol, Firdaus Abky, mewakili Kadinkes, Kabid P2P Darlela, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Lina Safitri.(Mitra/Rls)