Polres Musirawas Melimpahkan Tersanka Iskandar.SH Berkas Perkara Sudah Di nyatakan Lenkap Oleh JPU,

 


MUSI RAWAS-mitrari.com-Sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/02/2023), penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, kembali melimpahkan tersangka terlibat perkara 406 KUHP ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 362 KUHP ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, ISKANDAR S.H Bin BATARIDI(39), warga Desa Rantau Serik Kec.TPK Kab.Musi Rawas


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (22/02/2023).


"Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka ISKANDAR S.H Bin BATARIDI , karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau  No. : B- 371 /L.6.11/Eku.1/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 sudah Lengkap (P-21).


"Tersangka, terlibat perkara 406 KUHP ayat (1), ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, TRIAN FEBRIANSYAH, S.H," jelas AKP Indra sapaan akrabnya.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.


"Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain," tutupnya.(M.RI/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler