Lubuklinggau, -Mitrari.com- Ratusan masyarakat Kota Lubuklinggau, menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Walikota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, guna menuntut ganti rugi lahan warga yang telah di gusur oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau sejak tahun 2017 silam. Rabu, (22/2/2023)
Dalam aksi tersebut, DR. Sambas, penanggung jawab aksi sekaligus kuasa hukum dari masyarakat, menegaskan bahwa ada beberapa point tuntutan yang kita bahas pada hari ini diantaranya, ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang diduga telah di rusak, meminta kepada Walikota untuk segera melegalkan lahan ex cikencreng kepada masyarakat, menpertanyakan aset Kota Lubuklinggau yang sudah di lelang oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan meminta kepada pihak APH baik Kapolda maupun Kapolres untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini kerana hukum yang berlaku.
Disampaikan, oleh banyaknya permasalah tersebut lah, saya, kami dan seluruh masyarakat yang hadir hari ini di sini menuntut hak-hak dari pada masyarakat, karena saat Pemkot Lubuklinggau melakukan penggusuran lahan tidak ada koordinasi dan izin dari masyarakat pemilik lahan dan sampai detik ini tidak ada ganti ruginya.
"Kalau seperti ini, ini dzolim namanya menindas masyarakat, kami hanya menuntut ganti rugi lahan masyarakat ini, ganti, gantilah", ucap DR. Sambas dengan nada tinggi dan lantang.
Hal senada juga di tegaskan oleh salah satu masyarakat peserta aksi, Suryadi, dirinya menegaskan kami di sini hanya mempertahankan hak kami dan meminta hak kami, apakah salah kami mempertahankan hak kami.
"Ini harus di bongkar mafia tanah, oknum yang tidak bertanggung jawab yang serakah harus di bongkar", kata Suryadi, dengan keras saat melakukan orasi di depan kantor Wako Lubuklinggau.
Sementara itu, perwakilan pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau, Nobel Nawawi, asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Kota Lubuklinggau, mengatakan bahwa untuk soal penggusuran lahan warga, itu memang tidak ada ganti rugi karena sifat nya hibah warga.
"Itu hibah dan kami pihak Pemkot memiliki bukti, berkas dan surat-suratnya ada di BPKAD, bisa kita lihat dan cek sama-sama", kata Nobel di hadapan para pendemo.
Lanjutnya, Negara ini Negara hukum siapa saja berhak untuk melapor ke APH, dan silahkan saja bawa permasalahan ini ke Pengadilan, terang Asisten II
Terakhir, Nobel menyampaikan, jika memang masyarakat keberatan atau merasa lahan nya digusur secara sepihak oleh Pemkot Lubuklinggau, silahkan melapor dan bawa saja ke meja hukum.
Semetara, DR. Sambas mengatakan, saat orasi di depan kantor Walikota, bila mana tidak ada etikad baik serta lahan tanam tumbuh milik masyarakat tidak diganti rugi maka saya lebih dulu menantang Walikota Lubuklinggau ke Pengadilan, Tutupnya(M.RI/*)