MUSI RAWAS-Mitrari.com-Penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka terlibat perkara pasal 362 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHPidana, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (6/2/ 2023).
Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Efendi alias Pen (49), warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS, Kabupaten Mura dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (6/2/2023).
"Tersangka, Efendi alias Pen sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mura, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh ," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-348/L.6.11/Eoh.1/0222023 tanggal 03 Februari 2023 sudah Lengkap (P-21).
"Tersangka, terlibat perkara 362 KUHPidana atau kedua Pasal 480, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Sumarhesti," jelas AKP Indra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.
"Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain," tutupnya.(bnx/*)