Ketika diwawancarai oleh awak media via sambungan telpon , Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatwa Keadilan Teguh Berdikari (FKTB) sekaligus Presiden Sarana Keadilan Hukum Indonesia (SKHI) Dr. Sambas, Sip, SH, MH, mengatakan bahwa saat ini ia sedang berada dikantor pusat Jakarta. Imbuhnya
Dr Sambas menyampaikan, Kejadian ini terjadi pada Tahun 2017 silam, sampai saat ini tidak ada ganti rugi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk masyarakat yang lahannya diduga sudah digusur untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat, Pungkasnya.
"Permasalahan ini sudah saya laporkan ke Polres Lubuklinggau atas petunjuk Polda Sumatera Selatan (Sumsel)," Paparnya
Saya sebagai kuasa hukum masyarakat yang diwakili oleh H. Diman warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kota Lubuklinggau yang lahannya berisikan tanam tumbuh pohon karet berumur 20 tahun diduga telah digusur untuk Pembangunan Jalan Lingkar Barat, Meminta dengan tegas kepada Pemkot atau dinas terkait untuk segera menganti rugi, Tegasnya.
"Baru baru ini masyarakat di Kelurahan Petanang Kecamatan, Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau sudah menerima ganti rugi pada bulan januari 2023." tambahnya
Namun lahan warga Kelurahan Lubuk Tanjung yang diduga telah digusur untuk Pembangunan Jalan Lingkar Barat pada tahun 2017 silam, sampai saaat ini belum ada satupun diganti rugi oleh Pemkot Lubuklinggau. Terangnya
"Insyah Allah pada tanggal 22 Februari 2023 mendatang, diperkirakan akan hadir 1000 massa dari berbagai elemen masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa guna untuk menyampaikan aspirasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota lubuklinggau dan Pemkot Lubuklinggau," pungkasnya.
Surat pemberitauan aksi unjuk rasa pada tanggal 22 Februari 2023 mendatang. sudah kami sampaikan ke Polres kota Lubuklinggau, Tutupnya.(tim)