Lubuklingga-Mitrari.com-Kuasa Hukum H. Diman Jaya warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I yakni DR. Sambas, S.IP, SH, MH mengelar jumpa pers bersama awak media di RM. Sambal Lalap Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Sabtu, 18 Februari 2023.
DR. Sambas mengatakan, ia bersama masyarakat akan tetap melangsungkan aksi unjuk rasa di dua titik yang berbeda yakni di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) dan Pemkot Lubuklinggau, untuk mempertanyakan hak - hak Kliennya bahwa lahan dan tanam tumbuh yang diduga digusur pada akhir tahun 2017 silam untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat harus segera di realisasikan.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut berapa banyak kerugian yang dialami kliennya karena tanam tumbuh yang biasanya bisa dihasilkan namun saat ini sudah tidak bisa di manfaatkan lagi, paparnya
Menurut DR. Sambas lahan yang diduga digusur untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat pada akhir tahun 2017 tersebut tidak ada izin kepada kliennya, padahal kliennya memiliki Sertifikat atas lahan tersebut.
Sekira seminggu yang lalu Klien Saya didatangi dirumahnya oleh Lurah Lubuk Tanjung dan Camat Lubuklinggau Barat I, meminta H. Diman untuk mencabut kuasanya terhadap saya sebagai kuasa hukum, Ungkapnya.
Namun sekira pukul 09.00 Wib hari Jum'at tanggal 17/2/2023 Lurah Beserta Camat Lubuklinggau Barat I kembali mendatangi rumah Klien saya untuk meminta agar aksi unjuk rasa pada tanggal 22/2/2023 mendatang di batalkan.
"Saya sontak kaget ketika klien saya menelpon dan mengatakan hal seperti itu, dan saya berpikir ada apa ini, karena terkait permasalahan ini H. Diman sudah sepenuhnya mengkuasakan kepada saya", papar kuasa hukum H. Diman kepada Wartawan.
Bukan hanya itu, untuk aksi pada tanggal 22 Februari 2023 mendatang kita juga bergabung dengan sejumlah aktivis dan masyarakat di Kota Lubuklinggau untuk menanyakan dan menyampaikan beberapa Poin yakni :
• Pemersalahan lahan warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang diduga lahan tanam tumbuhnya di gusur.
• Masalah Anggaran Pembangunan APBD, APBN Dana PEN.
• Lahan Ex PT Cikencreng
• Bantuan Gubernur Sumatera Selatan
• Aset yang di Serahkan Pemkab Mura kepada Pemkot Lubuklinggau
• Pembangunan Terbengkalai DLL.
Saya tidak ada maksud apa - apa terkait permasalahan ini dan saya hanya membela klien saya untuk mendapatkan hak - haknya. Tutup DR Sambas.(tim)