Berikut Fungsi Sidalih Untuk Lindungi Hak Pemilih



Lubuklinggau, -Mitrari.com-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuklinggau Barat 1, menggelar bimbingan teknis (bimtek) sistem informasi data pemilih (Sidalih) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Senin (6/2/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Lubuklinggau Barat 1 ini, guna memastikan PPS paham terkait input dan pengelolaan data yang nantinya akan diproses untuk menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilu serentak 2024.

"Sidalih adalah layanan pendataan pemilih Pemilu untuk mempermudah KPU melayani masyarakat menjaga hak pilihnya," ujar Ketua PPK Lubuklinggau Barat 1, Pranata Meksiko melalui Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yoga Agung Satria.

Sekedar informasi, melansir dari website resmi KPU RI, melalui Sidalih masyarakat bisa mengakses daftar pemilih secara online dan mengecek apakah namanya sudah tercantum atau belum dalam daftar pemilih. Masyarakat bisa mengetik nama mereka dan nanti akan terlihat sudah terdaftar atau belum.

Sidalih memuat banyak data yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di indonesia. Adanya Sidalih diharapkan dapat menciptakan kesamaan data kependudukan antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu.

Aplikasi Sidalih dirancang oleh KPU RI untuk pemutakhiran Data Pemilihan. Aplikasi Sidalih digunakan oleh Kantor KPU dalam rangka memberikan kemudahan bagi operator data pemilih di lingkungan KPU tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi untuk:

- Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih

- Memelihara data secara berkelanjutan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, transparan, aksesibel sehingga dapat melindungi Hak Pilih setiap Warga Negara Indonesia.

Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu apabila namanya tercantum sebagai pemilih Pemilu. Berikut adalah cara-cara mengecek data pemilih Pemilu di situs Sidalih.

1. Lewat situs Sidalih

Buka situs Sidalih, lalu Login dengan akun yang sudah dibuat. Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi.

Masukkan nama lengkap, NIK, surel (alamat email), dan kata sandi

Lalu, masuk ke akun yang sudah dibuat

Kemudian, pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat tinggal sesuai KTP-elektronik. Selanjutnya, masukkan NIK dan nama di kolom yang tersedia.

Klik tombol 'CARI PEMILIH'.

Setelah itu, akan muncul NIK dan nama sesuai data pemilih Pemilu.

Jika Anda terdaftar sebagai pemilih Pemilu, akan muncul data pemilih sesuai KTP elektronik dan nomor TPS.

2. Lewat aplikasi Sidalih (Lindungi Hakmu)

Unduh aplikasi Sidalih (Lindungi Hakmu) di perangkat Anda Setelah selesai diunduh, buka aplikasi,Pilih kolom 'Cek Data Pemilih Kamu',Pilih kota sesuai tempat tinggal dan Masukkan NIK

Jika Anda terdaftar sebagai pemilih Pemilu, akan muncul data pemilih yang terdiri dari NIK, nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nomor TPS.

Kegiatan bimtek Sidalih yang digelar PPK Lubuklinggau Barat 1 tersebut, dihadiri Camat Lubuklinggau Barat 1, Selvy Novra Agrelya yang diwakili oleh Sekcam Lubuklinggau Barat 1, Lismayeni, Anggota PPK Divisi Hukum, Deni Setiawan, Anggota PPK Divisi Teknis, Juinas Apri dan Anggota PPK Divisi SDM dan Parmas, Yovie Irawan. Termasuk, PKD Kayu Ara, April dan jajaran staf sekretariat PPK Lubuklinggau Barat 1. (bnx/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler