Lubuklinggau.Mitrari.com- Kasus pencabulan dengan anak di bawah umur diungkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan tersangka H.
Pria 28 tahun ini ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban RA(7) warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kejadian bermula ketika tersangka dengan membawa roti bertandang ke rumah korban. Tergiur tubuh korban yang sedang berbaring, pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Selasa (24/01/2023).
Walaupun korban sempat mengatakan tidak mau diajak berhubungan badan karena kesakitan di anusnya, namun tersangka tetap memaksa dengan menawarkan roti yang telah dibawah tersangka.
Setelah melepas hajatnya, tersangka kemudian menitipkan pesan kepada korban agar tidak mengatakan kepada ibunya, dengan memberikan uang seratus ribu.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi dengan didampingi oleh Kasatreskrim AKP Robi Sugara dan Kanit PPA Aipda Christin C.T, SH.
Dijelaskan AKP Robi Sugara, pihaknya sedang menyelidiki apakah ada korban lain selain dari RA.
” Sedang di interogasi,” kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Lanjutnya, dugaan sementara, tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan pihak Polres Lubuklinggau, penangkapan tersangka dilakukan ketika tersangka sedang berada di Toko Perhiasan Emas di Simpang jl. Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. Jumat (27/01/2023).
” Saat penangkapan tersangka mengakui sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim.
Sebagai barang bukti, turut diamankan satu helai baju kaos warna Blbiru bergambar Boba, satu helai celana pendek warna abu- abu bergambar kaki. (bnx*/)