LUBUKLINGGAU-Mitrari.com - Menyikapi berita online yang beredar terkait adanya dugaan oknum guru SDN 29 Kelurahan mesat jaya Lubuk Linggau timur 2 kota lubuk linggau sumatra selatan yang berapa hari yang lalu adanya oknum guru SDN 29 yang menjual buku LKS ke wali wali murid dari kelas 1 sampai kelas VI dengan jumlah murid lebih kurang 300 siswa dan siswi di SDN 29 ,Pada Selasa 31 Janauari 2023,jam 10 kurang lebih wib.
"MYNA selaku wali murid dari RD dengan SLA ,di panggil guru kesekolahan SDN 29 LLG.di dampingi oleh ayuknya MY, Wawak dari Ibuk nya SLH Sesampai di sekolahan tidak diduga terjadi ada intimidasi oleh oknum guru pada SDN 29 tersebut.Dengan nada kata kata yang kasar , oknum guru (BNY) memaksa harus tanda tangan surat ini,namun wali siswa tersebut tidak tau apa apa isi surat tersebut ,bahkan tidak di jelaskan apa isi nya".
" Apabila ibu tidak mau tannda tangan surat ini anak dua dua nya akan saya keluarkan dari sekolahan SDN 29 ini,oleh ucapan kata kata yang di keluarkan dari oknum guru inisial B yang sudah jelas tidak berperilaku sopan terhadap wali siswa.Salah satu oknum guru (BNY) sangat luar biasa,,,kemudian ada lagi kata memaksa untuk mencabut laporan yg sudah di laporankan kepihak pemerintah kota Lubuklinggau ,laporan sudah di sampaikan ke pihak sekda, inspektorat dan kadisdik .
Saat awak media wawancarai Ketua Forum trisula Hamdan.KSP ankat bicara Kita akan bersatu dengan Lembaga peduli pendidikan anti narkoba,bersama media online lokal,nasional untuk mengawal perkara ini ke jenjang persudur aturan hukum yg berlaku,kami dari lembaga bersama masyarat orang kecil berharap kepada pihak aparatur pemerintah kota Lubuklinggau , baik aparat penegak hukum (APH) tolong kepeduliannya telah terjadi adanya indikasi marak nya pungutan liar(pungli) di ruanglingkup pendidikan , yang sangat diharapkan adanya ketegasan dalam kepengawan dari pihak kadsdikbut kota Lubuklinggau.
Berdasakan UUD,pepres Kemendikbud di NKRI ini kok berani sekali melawan hukum,sehingga banyak terjadinya pelanggaran aturan-aturan yang sudah di tentukan.
"Hamdan Ketua Forum Trisula memperpertanyakan ini ada apa? Membiarkan dalam dunia kejatan.kami dari lembaga kontrol sosial berharap kepada pihak hukum agar dapat perkara ini di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Lanjut Hamdan ketua forum trisula kota lubuk linggau Karena sudah jelas pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Dengan ini oknum kepsek SDN 29 kota lubuklinggau sudah diduga melakukan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.harapan saya
Semoga kedepan nya tidak ada lagi pungli seperti ini, tegasnya.(TIM)