Lubuklinggau-Mitrari.com-Ruang Lingkup Pendidikan Sekolah Dasar Negri (SDN) No 29 Kota Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Terkait adanya dugaan penjualan buku modul dengan nilai puluhan ribu rupiah Per-Siswa, wali murid mengeluh.
Dari informasi yang dihimpun salah satu wali murid siswa (SDN) No 29 Lubuk linggau mengeluhkan adanya pembelian buku dengan nilai 37.000 Ribu Rupiah untuk dua buku
"Anak kami membeli buku disekolah itu sendiri dan untuk pembayaran belum di lakukan, dan itupun karena anak saya dua orang yang satu kelas tiga kemudan ada dibangku kelas enam,
Sebutnya lagi Untuk jumlah pembayaran anak saya yang kelas enam jumlah yang akan dibayarkan Rp 37.000 (Tiga puluh tujuh Ribu Rupiah) sadangkan yang di kelas Tiga Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah)," ungkap wali murid.
Kamis 26 januari 2023 sekitar pukul 09.30 Wib awak media bersama Tim lakukan konfirmasi mengenai ke pihak Sekolah untuk nenayakan prihal tersebut, Kepala Sekolah (KEPSEK) Melalui salah satu guru Muhammad Akbar menjelaskan benar adanya penjualan buku namun tidak ada paksaan kepada wali murid dan itu sudah dirapatkan
Adapun jenis buku tingkat Lks matematik Rp 20.000 Ribu Agama Rp 17.000 Rupiah,itupun bisa dicicil dan perlu diketahui semuanya sudah dikordinasikan, persetujuan dan diizin KEPSEK Siti Daniar,S.Pd."katanya Muhammad Akbar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Saat di hubungi Melalui whatsAff kepalah sekolah SDN 29 Lubuklinggau dengan no 08136279#######hinga berita di tayankan belum memberi jawaban (Tim)