Musi Rawas-bo-next.com- Terkait dengan dugaan adanya berita viral di beberapa media online mengenai pungutan mencapai angka puluhan juta rupiah untuk satu orang di loloskan menjadi pengurus Panitia Pemilihan Kecamatan PPK yang di Akomodir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Dari informasi yang di himpun wartawan Bintang Nusantara com terlihat nama nama yang lolos di templkan dipapan pengumuman kantor KPU, Kab. Mura PPK di tahun 2022,dalam satu kecamatan ada Lima orang terdaptar, jika di kalikan 14 kecamatan berati 70 orang PPK, maka dari pemberitaan media online yang sudah viral maka dugaan satu orang 35 juta timbul angka pungutan kisaran sekitar dua miliar lebih.
Kamis 22 Desember 2022 Kordinator LSM PEKO, Pelawe Kompak Andi Lala saat menyampaikan dengan awak media Menyangkan atas pemberitaan yang lagi marak di media online mengenai dugaan pungutan oleh oknum,
"Saya mendesak kepada Bawaslu provinsi dan pusat serta pihak APH untuk usut tuntas atas dugaan pemberitaan viral yang dilakukan oleh oknum di tubuh KPU Kabupaten Musi Rawas,
Sebutnya lagi Jangan sampai Marwah dan jejujuran KPU Mura, dalam proses untuk menyukseskan Pemilihan Umum JURDIL menjadi citra buruk di mata masyarakat Kabupaten Musi Rawas." Pungkas Andi Lala aktifis Muda MLM. (bnx/*)