Palembang-bo-next.com-Maraknya tempat dan penyedia layanan hiburan dan SPA Plus di kota PalembangMenimbukan banyak stigma dan pandangan liar di masyarakat, ditakutkan tempat yang disinyalir menyediakan praktek maksiat ini nantinya menimbukan gejolak besar di lingkungan maskarakat hal ini harus di antisipasi untuk di cegah sesegara mungkin oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di kota Palembang.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( Permahi ), Prasetya Sanjaya SH Menuturkan " Kegiatan semacam ini tidak dapat di benarkan dugaan tempat praktek maksiat ini sangat bertantangan dengan hukum agama dan hukum negara, dan tentu ini harus kita sikapi dan harus di berantas bersama,"Terutama Aparat keamanan yang terkait, harus menyikapi hal ini dengan tegas dan serius, sebelum warga/ Masyarakat di kota Darusalam ini rusak moral, rusak keyakinan dan peradabanya",.
Bukan hanya melanggar perda, kutip Yogi Juniardi SH, lanjutnya ", kami juga menduga tempat- tempat ini tidak mendapatkan Izin dan Prosedural resmi dari pemerintahan, kami juga melihat sebagian produsen konsumen
Yang terlihat d tempat itu adalah anak anak usia dini yang mana harus di lindungi oleh payung hukum, karna meraka aset bangsa dari kota palembang yang majemuk ini," kita tentu akan terus bersuara dan mengawai kegiatan ilegal ini,"ujar yogi. Sementara itu
Ketua umum LENTERA HIJAU SRIWIJAYA Febri Zulian SH," juga mengatakan
", kami sudah bertemu dirkrimum polda sumsel dalam hal ini di wakili oleh wadirkrimum polda sumsel dan kami sudah menyampaikan bukti-bukti dan nama nama Spa dan tempat yang kami duga disinyalir melakukan tidak pidana dalam menjalankan usahanya. praktik-praktik yang mempermudah perbuatan tidak senono dan ilegal seperti yang tertuang,
Pada 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP, UU Nomor 44 tahun 2008, Permen Ri Nomor 11 tahun 19", tantang standar usaha Spa",dan Perda nomor 3 dan 4 tahun 2021. Dengan adanya laporan kami ini tentu kedepan kami akan mengawal, memperhatikan supaya kota darusalam yang indah dan majemuk ini tidak di rusak cintra nya oleh tempat tempat praktek yang tidak senada dengan kehidapan adat dan agama yang berkembang di masyarakat kota Palembang," Turupnya.
Rls// permahidpcpalembang.