Gasak Rumah Anggota DPRD, Bandit Di Dor Tim Macan Linggau

 Silampari Global

 Search

Home

Seputar Silampari

Kriminal

Politik

Ekonomi

Pendidikan

Hukum

Opini

Investigasi

Iklan

Sosial

 Info


 


LUBUKLINGGAU,bo-next.com-Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah Anggota DPRD Musi Rawas, Imawan Andriansyah di Jalan Nangka Lintas RT. 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Tersangka pembobol rumah Anggota DPRD Kabupaten Musirawas tersebut yakni diduga dua orang, Subendrio alias SU (36) warga Jalan Aneka RT. 04 Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dan S (49) DPO

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban LP/B/212/IX/2022/SPKT Res LLG/Sumsel Tgl 22 September 2022, perkara TP. Pencurian dengan Pemberatan Modus Bobol Rumah dengan korban atas nama, Imawan Andriansyah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. ” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel, Kamis (29/09/22).

Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka harus menikmati dinginnya Sel jeruji besi di Mapolres Lubuklinggau ini bermula pada saat rumah korban dalam keadaan kosong, Minggu (18/09/2022) sekira pukul 16.00 Wib saat itu korban beserta istri beserta anaknya sedang keluar untuk mengunjungi orang tuanya di desa Sukaraya Lama, Kecamatan STl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Pada saat korban pulang ke rumahnya sekira jam 20.00 WIB, korban melihat di rumah pribadinya dan melihat pintu samping telah dicongkel oleh pelaku, lalu korban kemudian mengecek kedalam rumah dengan sontak terkejut kamarnya sudah berantakan, reciever Dekoder CCTV di dalam kamar sudah dilepas dan diambil oleh Pelaku.

Kemudian korban langsung mengecek beberapa barang-barang yang hilang dari dalam rumahnya, 2 (dua) buah gelang emas seberat +- 50 gram, 1 (satu) HP merk Oppo F9, 1 (satu) HP merk Samsung Tab A, 1 (satu) HP Samsung S8, 1 (Satu) HP Samsung S10, 1 (Satu) Jam Iphone Watch 6, 1 (Satu) Play Station PS 4,1 (Satu) Laptop merk Sharp dan 1 perangkat reciever CCTV. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah),atas kejadian yang di alaminya Anggota DPRD Tersebut langsung melaporkan musibah yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan, olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan survailance serta Observasi, Setelah mendapatkan baket tentang Identitas CT (Yang Merupakan TO Ops Sikat Musi T.A. 2022) oleh Tim Macan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan berhasil meringkusnya.

Pada saat akan dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas meski sudah di beri tembakan peringatan 3 kali namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Akhirnya (bnx) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler