Tersangka Curanmor berhasil di Bekuk Satres Polsek Muara Kelingi


Musirawas-bo-next.co.-Terjadi Pencurian dengan pemberatan sepeda motor dengan korban an.Syamsu Rizal Bin Anangcik Warga Dusun V Desa Jaya Tungal Kabupaten Musi rawas (TKP) Tempat Kejadian Perkara Di Kebun Karet Milik Korban Dusun V Desa Jaya Tungal Kecamatan Tuah Negri Kabupaten Musi rawas

Bedasarkan LP Laporan Polisi LP/B-13/Vlll/2022/sumatra Selatan/Musi rawas /Polsek Muara Kelingi,Tgl 22 Agustus 2022, korban Bernama SR Bin Anangcik Tempat Tangal Lahir Sekayu 27April 1966 Jenis Kelamin Laki laki Pekerjaan Tani  Dusun V Desa  Kecamatan Tuah Negri Kabupaten Musi Rawas 

Tersanka  Yang Bernama HEN Bin Kopran Umur 17Agustus 1980 Pekerjaan Sopir Dusun lll Desa Jaya Tungal Kecamatan Tuah Negri Kabupaten Musirawas.

Kejadian pencurian pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB saat korban sampai dikebun karet miliknya dengan mengendarai sepeda motor honda revo setelah sampai dikebun kemudian sepeda motor milik korban di parkirkan di kebun korban lalu korban keliling kebun dengan tujuan untuk memotong karet sekira 30  wib, korban memotong karet kemudian korban kembali lagi ke sepeda motor yang di parkirkan korban tersebut, dan dilihat korban sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di parkiran lalu korban teriak mintak tolong.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda revo No.Pol BG 5794 GS dengan Nosin: JBC1E-2084033,Noka : MH1JBC127AK087573 STNK an.Syamsu Rizal ditaksir kerugian sebesar Rp.7.000.000 ( tujuh juta rupiah).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim  Polsek Muara Kelingi selanjutnya unit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga berada dirumahnya lalu dengan sigap anggota Reskrim Polsek Muara Kelingi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan kemudian yang diduga pelaku an.HENDRA Als HEN Bin KOPRAN berhasil ditangkap dengan tanpa pelawanan, setelah yang diduga pelaku berhasil ditangkap lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda berdasarkan keterangan yang diduga pelaku sepeda motor tersebut di gadai dengan sdra.ROMI warga Desa Pelawe Kec.BTS Ulu Cecar Kab.Mura .

Lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bergegas ke Desa Pelawe untuk mencari barang bukti tersebut setelah sampai di rumah sdra. ROMI kondisi rumah sdra.ROMI dalam keadan terkunci atau tergembok kemudian unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu cecar, kemudian sekira jam 16.00 Wib kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat kabar dari Kades Pelawe bahwa sepeda motor tersebut sudah di antar ke Kades Jaya Tunggal dan sekira jam 19.30 wib sepeda motor tersebut telah diantar Kades Jaya Tunggal ke Polsek Muara Kelingi .

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kelingi,1 (satu) unit sepeda motor honda revo BG 5794 GS.(bnx/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler