Kapolres Musirawas Melaksanakan Sosialisasi Dan PenyuluhanHukum Peraturan Kode Etik Kepolisian

 


MUSI RAWAS-bo-next.com-Polres Musi Rawas (Mura), melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Atmani Wedhana, Mapolres Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, pukul 09.00 WIB, Kamis (4/8/2022).

Sosialisasi dipimpin sekaligus dibuka langsung, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasi Hukum, Iptu Rusdan serta Kasi Propam, Kompol Purwanto.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa sosialisasi oleh Fungsi Propam terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri wajib di pedomani oleh seluruh anggota Polri khusus Polres Mura.

"Diharapkan setelah sosialisasi ini rekan-rekan untuk membacanya, mengetahuinya, memahami serta mengimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas serta dalam kehidupan bermasyarakat. Karena Kode Etik Profesi Polri merupakan landasan atau dasar yang mengatur setiap prilaku anggota Polri atas apa yang patut serta tidak patut diperbuat oleh anggota Polri," kata Kapolres.

Kapolres meminta kepada Kanit Provos, Kanit Reskrim, Bintara Remaja Angkatan 46 dan 47, Kanit Propam Polsek Jajaran sekembalinya ke Polsek agar mensosialisasikan kepada personel di Polsek masing masing atas materi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sehingga seluruh personel Polres Mura dapat mengetahui serta dapat menerapkan dalam kehidupan sehari hari.

"Sehingga kedepan, tidak ada lagi personel Polres Mura, berbuat pelanggaran yang dapat menurunkan marwah institusi Polri," jelas suami Ny Irene Gusti Hartono.

Acara dilanjutkan pendalaman materi oleh Kasi Hukum, Iptu Rusdan bersama Kasi Propam, Kompol Purwanto, terkait Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pembahasannya, Kasi Hukum, Iptu Rusdan menyampaikan bahwa sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada personil dalam rangka pembinaan etika tentang pengertian kode etik dan proses penegakan kode etik serta faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran kode etik.

Hal ini bertujuan agar personel memahami proses penegakan kode etik serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran kode etik, guna menimbulkan kesadaran personel sebagai upaya untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.

"Harapan kita bersama agar para personel Polres Mura, setelah menerima sosialisasi untuk dapat meningkatkan disiplin diri dan menghindari sekecil apapun prilaku dan perbuatan yang melanggar kode etik,” tutup Iptu Rusdan(bnx/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler