Bentuk Satker Pertambang Solusi Terbaik Pencegahan Dan Pengawasan Supaya Lebih Efisien

 



MUARA ENIM-bo-next.com-Polemik ijin pertambangan di kabupaten Muara Enim tidak lepas dari adanya ke tidak singkronisasi antara masyarakat lingkungan dan perusahaan pemegang  IUP dalam hal ini DBU yang mendapat sorotan langsung oleh aktivis dan warga pasar satu muara.(6/6)

Turut hadir dalam rapat komisi1 Kepala Dinas perizinan sofyan Aripanca,Kepala dinas perhubunganJunaidi ,para camat,Direktur Perusda PD- SPME Muara Enim Novriansah Regan,S.Hut.,Toko Pemuda H.Adriansyah, KETUA Karang Taruna Pasar satu,Perwakilan PT DBU, serta warga yang ada di Muara Enim.

"Solusi terbaik meminimalisir adanya pelanggaran perusahaan penambangan serta konflik di Masyarakat Novriansah Regan,S.Hut Direktur utama perusda PD-SPME Angkat bicara,"Di bentuk nya satuan kerja(Satker) terdiri dari Gabungan antara OPD,APH,BUMD serta Masyarakat sebagai control sosial,harapnya.

Direktur utama Perusda PD-SPME,"tidak adanya Satker Bagaimana kita bisa mengetahui adanya pelanggaran serta jumlah produksi perusahaan sebagai acuan kontribusi untuk PAD,"tegas Regan.

Toko pemuda Muara Enim Sekaligus Mantan KETUA KNPI Muara Enim H, Adriansyah berharap aturan khusus tentang perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Muara Enim Berharap Kepada aparat berwenang agar segera di terapkan dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa yang melanggar,"ungkapnya.

Perusahaan DBU saat ini menjadi trending topik perihal despensasi yang di keluarkan oleh PTSP dinas perizinan Muara Enim,di duga mal administrasi tidak memenuhi kelengkapan Dokumen sehingga masyarakat menuntut untuk di lakukan penghentian sementara,Cetus Adriansyah.

"Ketua Rapat Yang Di Pimpin Oleh Anggota komisi 1 DPRD Muara Enim yupi dan Anggotanya angkat bicara tentang ijin despensasi perusahaan pertambangan PT DBU khusus nya dalam pengangkutan penggunaan jalan APBD Muara Enim yang di terbitkan PTSP perijinan satu pintu.

Di waktu yang sama menager Humas PT.DBU membenarkan,"betul yang bergerak dalam pengangkutan bukan DBU melainkan PT Gunung mas yang beroperasi pengangkutan batubara dari DBU ke RMK,"terangnya.

"Warga pasar satu Riski,"Bagaimana PPHTB nya jika kita bicara perusahaan pertambangan Duta bara utama(DBU) ini bagian dari  sumber PAD khususnya Muara Enim,"Kata Riski.

Masyarakat berharap kepada eksekutif dan legeslatif untuk segera meninjau ulang legalitas ijin despensasi yang di berikan ke perusahaan yang belum memenuhi standarisasi persayaratan ijin memanfaatkan jalan milik Pemkab.(Jy)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler