Muara Enim-bo-next.com-Perusahaan BUMN yang berada di kabupaten Muara Enim PT Bukit Asam Tbk (PTBA)yang kerap kali mendapat penghargaan baik tingkat Nasional maupun Internasional jadi sangat janggal kedengarannya kalu perusahaan tersebut melanggar aturan yang ada,apalagi sampai menutup sungai yang akan mengakibat kan kerusakan lingkungan.
"Dalam hal ini ketua DPC PROJO Muara Enim Deny Eka Candra .SE.menanggapi pemberitaan yang telah beredar bahwa tuduhan PTBA menutup aliran sungai Bintan adalah tidak benar,adapun genangan air yang berada di sekitar area tambang Banko Barat PTBA disebabkan oleh tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir serta adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di dekat Area tambang PTBA.
"Aktivitas penambangan PTBA di Banko Barat pit ll ( dua) adalah Area dalam wilayah HGU PT. BSP.( Bumi Sawindo permai) yang telah Clear and Clean.
dalam hal penerapan Good Mining Practice, PTBA telah melakukan operasional sesuai dengan standar dan terencana jadi sangat tak mungkin akan keluar dari aturan yang ada,ucap Deny
Lanjut Deny,disebabkan adanya kegiatan tambang PETI di sekitar lokasi penambangan Pit ll (dua) serta sejalan dengan semangat pemerintah dalam penyelesaian PETI, maka PTBA melakukan operasional penambangan pada wilayah kerja sekaligus mendorong aktifitas tambang PETI tersebut keluar wilayah operasional PTBA.
Untuk mengendalikan genangan air yang diakibatkan oleh kegiatan tambang PETI tersebut, maka PTBA melakukan langkah-langkah operasional guna menjaga keamanan lereng dan galian tambang di wilayah operasional PTBA.Tutup Ketua projo Muara Enim
Dayaningrat selaku Manajer Humas Komunikasi dan ADM Korporat menyampaikan dengan mempertimbangkan aktivitas PETI yang tidak sesuai dengan kaidah penambangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, berupa jebakan air yang masuk kedalam front penambangan PTBA, maka PTBA perlu melakukan penanggulangan air agar tidak masuk kedalam front tambang PTBA,
"Hal tersebut juga di sampaikan sebagai bentuk klarifikasi kami sampaikan agar berita yang dimuat dapat berimbang dan Cover Both Side khususnya Kepada Bapak Ibu Pimpinan Redaksi telah menayangkan berita sebelum mengambil keterangan dari pihak kami( perusahaan) dan kami ucapkan terima kasih atas dimuatnya Siaran pres ini.ucapnya
"Sementara Aktivis Muara Enim M.Ary Asnawi menyampaikan;setau saya PTBA selalu bekerja ikut aturan yang ada kalau sampai ada penutupan sungai seperti apa yang telah beredar di beberapa berita online saya rasa itu salah kalau air sungai keruh dan banjir tidak semata- semata PTBA yang harus di salahkan karena banyak perusahaan lain yang beroperasi di Tanjung Enim Area baik perusahaan legal maupun ilegal, tutur Aktivis yang akrab di panggil Awy
Awy juga menambahkan tambang yang ada di wilayah tanjung Enim kurang lebih 59 perusahaan penambang itu diluar dari PETI,kenapa harus selalu PTBA yang di soroti dan di salahkan seakan-akan perusahaan yang lain terkesan cuci tangan,tutup Awy..
" Dalam penyampaian Ketua DPC LSM GERAM BANTEN INDONESIA M.AHDA WIJAYA,ST.yang Sering Disapa Jaya coba kita lihat dan bejalan ke Wilayah Kecamatan Lawang kidul Sampai Dengan Kecamatan Tanjung Agung yang menambang tidak ikut aturan siapa???
Jangan kita pandai menyalahkan saja kita harus lihat fakta yang ada di lapangan,jangan seakan- akan yang bersalah selalu PTBA
Dan hasil temuan kami di lapangan berapa banyak Tambang -tambang yang produksi di kabupaten Muara Enim,ucapnya
"Ruslan selaku Sekertaris DPW BP3RI ( Badan pemantau penyelenggara pemerintah Republik Indonesia) Aturan tambang ada cara menambang yang baik jelas dan perusahaan BUMN PT.Bukit Asam Tbk (PTBA)yang selama ini selalu di soroti miring itu kurang tepat secara logika coba kita lihat Perusahaan mana yang selalu dapat penghargaan baik secara nasional maupun internasional,
Mari kita buka mata dan telinga jangan sampai karena kepentingan pribadi manjadi alasan untuk menyalahkan.tutupnya
" Tokoh Pemuda Muara Enim Raswan Edi Safri yang akrab di panggil Buyung, apabila ada masyarakat yang mengklaim lahan tersebut silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan karena secara legal formal lahan tersebut masuk dalam HGU BSP, selanjutnya masalah limbah sungai Enim yang keruh jangan selalu PTBA yang disalahkan, alasannya karena banyak perusaan tambang batubara baik legal maupun ilegal yang beraktivitas di wilayah Kec. Lawang kidul dan Tanjung Agung, dan dipastikan SOP tidak sesuai aturan.tutup Buyung