Kayu Jati Milik Pemkot Ditebang Selesai Oleh Mintak Maaf



Lubuklinggau-bo-next.com- Ratusan potong kayu jati yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, kini masih terbengkalai di halaman belakang Kantor Walikota Lubuklinggau. Ratusan potong kayu ini, merupakan hasil pengamanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau beberapa bulan lalu.

Sayangnya, belum ada kejelasan tindak lanjut atas pengrusakan taman kota Lubuklinggau oleh oknum mantan pejabat setempat. Bahkan, diketahui permasalahan ini dianggap selesai usai oknum mantan pejabat yang merupakan pelaku penebangan pohon minta maaf.

Saat wartawan mengkonfirmasi terkait sanksi hukum bagi pelaku, agar hal ini tidak ditiru masyarakat, sejumlah pihak terkait mengaku hal ini telah dianggap selesai, sebab pelaku sudah minta maaf secara tertulis. Benarkah?

Menurut keterangan yang didapat oleh tim saat mewawancarai Kepala Satpol PP Kota Lubuklinggau, Walyusman bahwa kronologis pengamanan kayu tersebut, awalnya ia mendapatkan informasi dan perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau saat itu, H.A Rachman Sani bahwa ada pengrusakan taman kota, yakni penebangan 20 lebih pohon kayu jati yang berada didekat SMPN 13 Kota Lubuklinggau.

"Tugas kami hanya mengamankan, selebihnya biar Pemkot yang akan menindaklanjutinya. Setelah sampai disini (halaman Pemkot - red), ratusan potong kayu tersebut langsung diserahterimakan ke pihak Pemkot melalui Sekretariat Daerah Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Lubuklinggau," jelas Kasat, Senin (9/5/2022).

Diketahui, lokasi pohon kayu jati itu sebelumnya berdiri dan menjadi peneduh jalan di sepanjang jalan di kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau, Ira membenarkan bahwa telah dibuatkan berita acara pengamanan aset pemerintah Kota Lubuklinggau, yakni berupa ratusan potong kayu jati milik Pemkot.

Sementara, terkait sanksi bagi pelaku yang melakukan pengerusakan taman kota tersebut, menurut Ira sudah dianggap selesai karena sudah minta maaf.

"Kalau mau diproses di ranah hukum tidak juga menyelesaikan masalah, jadi beberapa pertimbangan kepada tim serta pimpinan, agar mengamankan terlebih dahulu aset yang ada. Barang itukan sudah tidak bisa lagi berdiri lagi, yang penting aset kita aman dan tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kan sudah minta maaf," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk ratusan potong kayu untuk sementara memang baru pada pengamanan, sebab untuk pengangkutan kayu juga diperlukan biaya.

"Dan biayanya belum jelas akan dibebankan dari mana. Untuk itu, agar tidak menambah biaya, jadi diamankan dulu ke halaman kantor Pemkot Lubuklinggau," pungkasnya. (bnx/***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler