MUSIRAWAS-mitrari.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Persaudaraan Wiranusantara (LSM PERWIRA) melaporkan dugaan korupsi dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Marwan selalu Koordinator LSM Perwira mengungkapkan, hari ini , Jumat (14/3/2025). Dirinya bersama rekan mendatangi gedung kejaksaan Negeri Musi Rawas guna melayangkan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran kegiatan dana hibah pada KPU Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
“Hari ini kami telah melayangkan surat pengaduan Kepada Kejari Musi Rawas, laporan ini kami buat dan kami katakan dikarenakan kami menduga, realisasi dana hibah pada KPU Musi Rawas sarat dengan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.” Kata Marwan kepada media ini.
Lanjut Marwan, indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada dana hibah tersebut yakni, manipulasi pertanggungjawaban, pemahalan harga satuan (Mark Up), indikasi kegiatan tidak dilaksanakan namun di buat Surat Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kebenarannya.
“indikasi dugaan melawan hukum itu telah kami bubuhkan didalam analisa laporan yang kami layangkan, kami yakin didalam beberapa kegiatan yang dianggarkan menggunakan dana hibah tersebut telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan oknum ataupun kelompok tertentu.” Jelas Marwan.
Atas hal itu, Marwan berharap dengan dilayangkan surat pengaduan ini, dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas agar dapat segera menyelidiki dengan memanggil pihak – pihak terkait.
“ Kami meminta kepada Kejari Musi Rawas untuk segera memanggil pihak terkait guna menyelidiki dugaan ini. Kami yakin kejari Musi Rawas saat ini tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi.” Tutup Marwan.(*/Tim)